Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Hasil Rapat bersama Bupati dan seluruh kepala OPD se Kabupaten Cilacap

Menindaklanjuti Hasil Rapat Bupati Cilacap Bersama Seluruh Kepala OPD se Kabupaten Cilacap, Minggu 15 Maret 2020 dalam rangka menanggulangi merebahnya Virus Disease ( Covid -19 ) dengan ini disampaikan hal hal sebagai berikut :

  1.  Terhitung sejak hari Senin, tanggal 16 s/d Sabtu, tanggal 28 Maret 2020 kegiatan belajar mengajar bagi siswa PAUD Formal dan non Formal, SD dan SMP Negeri / Swasta, SKB PKBM dan LKP dilaksanakan di rumah.
  2. Penetapan Kebijakan sebagaimana tersebut di angka 1, akan dilakukan evaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19), dan selanjutnya akan diberitahukan kemudian.
  3. Selama siswa belajar di rumah, guru dan karyawan tetap melakukan aktifitas atau kegiatan sekolah seperti biasa.
  4. Kepala Sekolah dihimbau melakukan sosialiasi tentang gejala, tanda dan cara pencegahan penularan infeksi Corona Virus Disease ( Covid 19 ) kepada seluruh Guru, Karyawan, peserta didik maupun Orang tua peserta didik.
  5. Kepala sekolah agar berkoordinasi dengan komite sekolah untuk bersama-sama dengan sekolah ikut memantau dan mengawasi kegiatan belajar di rumah.
  6. Kegiatan Belajar Mengajar ( pemberian materi / tugas ) selama siswa belajar di rumah, dapat dilaksanakan dengan moda Maya / Internet / Android dan kegiatan lain melalui jarak jauh.
  7. Selama siswa belajar di rumah, Sekolah dihimbau untuk menjaga kebersihan lingkungan sekolah dengan cara :a). Melakukan kebersihan lingkungan sekolah dan musholla / masjid sekolah secara rutin khususnya kebersihan handel pintu, saklar lampu, komputer, keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.

    b). Menggulung karpet musholla / masjid sekolah dan menyemprot dengan desinfektan.

    c). Memasang poster / spanduk yang berkaitan dengan tata cara mencuci tangan.

    d). Melengkapi sarana kebersihan di tempat umum seperti tempat cuci tangan, antiseptik dan tisue.

  8. Membudayakan pola hidup bersih bagi semua warga sekolah melalui berbagai pembiasaan antara lain: cuci tangan menggunakan sabun / disenfektan, tidak bersalaman, hindari kerumunan, mengkonsumsi makanan yang bergizi dan seimbang, melakukan aktifitas olahraga yang teratur dan istirahat cukup.
  9. Membatasi aktifitas warga sekolah diluar lingkungan sekolah dan memberikan himbauan serta ijin bagi warga sekolah yang sakit untuk istirahat di rumah dan/atau berobat ke dokter / Puskesmas.
  10. Terhadap kegiatan diluar sekolah yang telah terjadwal ( misal study tour , kemah, dll ) dengan tujuan atau lokasi kegiatan diluar lingkungan sekolah dan / atau luar daerah untuk sementara ditunda.
  11. Melalukan koordinasi secara berkala dengan Puskesmas / Rumah sakit terdekat, dan jika didapati warga sekolah yang terindikasi gejala demam disertai batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak nafas segera melaporkan ke Puskesmas / Rumah Sakit terdekat.
  12. Kepala Sekolah Wajib melaporkan kondisi perkembangan sekolah secara berkala dan berjenjang melalui saluran informasi yang tersedia di Website https://pdk.cilacapkab.go.id

Demikian untuk mendapatkan perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Cilacap, 15 Maret 2020
Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kab. Cilacap

 

Drs. Budi Santosa, M.Si

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *