Menindaklanjuti Hasil Rapat Bupati Cilacap Bersama Seluruh Kepala OPD se Kabupaten Cilacap, Minggu 15 Maret 2020 dalam rangka menanggulangi merebahnya Virus Disease ( Covid -19 ) dengan ini disampaikan hal hal sebagai berikut :
- Terhitung sejak hari Senin, tanggal 16 s/d Sabtu, tanggal 28 Maret 2020 kegiatan belajar mengajar bagi siswa PAUD Formal dan non Formal, SD dan SMP Negeri / Swasta, SKB PKBM dan LKP dilaksanakan di rumah.
- Penetapan Kebijakan sebagaimana tersebut di angka 1, akan dilakukan evaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19), dan selanjutnya akan diberitahukan kemudian.
- Selama siswa belajar di rumah, guru dan karyawan tetap melakukan aktifitas atau kegiatan sekolah seperti biasa.
- Kepala Sekolah dihimbau melakukan sosialiasi tentang gejala, tanda dan cara pencegahan penularan infeksi Corona Virus Disease ( Covid 19 ) kepada seluruh Guru, Karyawan, peserta didik maupun Orang tua peserta didik.
- Kepala sekolah agar berkoordinasi dengan komite sekolah untuk bersama-sama dengan sekolah ikut memantau dan mengawasi kegiatan belajar di rumah.
- Kegiatan Belajar Mengajar ( pemberian materi / tugas ) selama siswa belajar di rumah, dapat dilaksanakan dengan moda Maya / Internet / Android dan kegiatan lain melalui jarak jauh.
- Selama siswa belajar di rumah, Sekolah dihimbau untuk menjaga kebersihan lingkungan sekolah dengan cara :a). Melakukan kebersihan lingkungan sekolah dan musholla / masjid sekolah secara rutin khususnya kebersihan handel pintu, saklar lampu, komputer, keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
b). Menggulung karpet musholla / masjid sekolah dan menyemprot dengan desinfektan.
c). Memasang poster / spanduk yang berkaitan dengan tata cara mencuci tangan.
d). Melengkapi sarana kebersihan di tempat umum seperti tempat cuci tangan, antiseptik dan tisue.
- Membudayakan pola hidup bersih bagi semua warga sekolah melalui berbagai pembiasaan antara lain: cuci tangan menggunakan sabun / disenfektan, tidak bersalaman, hindari kerumunan, mengkonsumsi makanan yang bergizi dan seimbang, melakukan aktifitas olahraga yang teratur dan istirahat cukup.
- Membatasi aktifitas warga sekolah diluar lingkungan sekolah dan memberikan himbauan serta ijin bagi warga sekolah yang sakit untuk istirahat di rumah dan/atau berobat ke dokter / Puskesmas.
- Terhadap kegiatan diluar sekolah yang telah terjadwal ( misal study tour , kemah, dll ) dengan tujuan atau lokasi kegiatan diluar lingkungan sekolah dan / atau luar daerah untuk sementara ditunda.
- Melalukan koordinasi secara berkala dengan Puskesmas / Rumah sakit terdekat, dan jika didapati warga sekolah yang terindikasi gejala demam disertai batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak nafas segera melaporkan ke Puskesmas / Rumah Sakit terdekat.
- Kepala Sekolah Wajib melaporkan kondisi perkembangan sekolah secara berkala dan berjenjang melalui saluran informasi yang tersedia di Website https://pdk.cilacapkab.go.id
Demikian untuk mendapatkan perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Cilacap, 15 Maret 2020
Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kab. Cilacap
Drs. Budi Santosa, M.Si