Layanan Dapodik Pengajuan Penerbitan NUPTK

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015, tentang Data Pokok Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2102);

Guru PNS atau CPNS di Sekolah Negeri dan swasta

  • SK Pengangkatan PNS/CPNS dan atau SK Penugasan dari Dinas Pendidikan. Apabila pada SK Pengangkatan dijelaskan tentang nama guru yang bersangkutan beserta satuan pendidikan dimana guru tersebut ditugaskan maka cukup melampirkan SK Pengangkatan saja. Jika tidak, maka harus melampirkan juga SK Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan terkait penempatan/penugasan guru tersebut;
  • KTP;
  • Ijazah SD/sederajat, SMP/sederajat

Guru Non PNS di Sekolah Negeri

  • SK Pengangkatan bisa berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/ Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium (GTT di Kab. Cilacap Menggunakan SPT Terbaru), SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bagian daftar nama guru yang bersangkutan harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan diberi tanda pada nama guru yang bersangkutan (nomor dilingkari
  • KTP
  • Ijazah SD/sederajat, SMP/sederajat, SMA/SMK/sederajat, Ijazah S1/D4.

Guru Non PNS (diangkat oleh yayasan) di Sekolah Swasta

  • SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan yang masih berlaku;
  • SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian tugas mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang sama walaupun beda jenjang);
  • Contoh : apabila guru tersebut diangkat pada tahun ajaran 2010/11 mengajukan penerbitan NUPTK pada tahun ajaran 2018/19, maka SK Penugasan yang dilampirkan adalah tahun 2016/17, 2017/18 dan 2018/19.
  • KTP;
  • Ijazah SD/sederajat, SMP/sederajat, SMA/SMK/sederajat, Ijazah S1/D4.

Kepala Sekolah di Sekolah Negeri

  • SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Dinas Pendidikan;
  • KTP;
  • Ijazah SD/sederajat, SMP/sederajat, SMA/SMK/sederajat, Ijazah S1/D4

Kepala Sekolah di Sekolah Swasta

  • SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Yayasan;
  • KTP;
  • Ijazah SD/sederajat, SMP/sederajat, SMA/SMK/sederajat, Ijazah S1/D4.

Tenaga Kependidikan (Tenaga Administrasi, Pustakawan, dll)

Pengajuan penerbitan NUPTK persyaratannya sama dengan guru/ pendidik, tetapi untuk kualifikasi pendidikan mengacu pada Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 tentang Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah dan Permendikbud Nomor 32 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.

Catatan : Dokumen SK Pengangkatan dan SK Penugasan harus di-scan dari dokumen asli, jika fotokopi harus dilegalisir cap basah oleh instansi

terkait

  • Berkas diserahkan kepada petugas;
  • Berkas diverifikasi oleh petugas, jika berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  • Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan register yang selanjutnya diserahkan ke petugas;
  • Selanjutnya ditandatangani pejabat atau kepala Dinas atau kasubbag yang berhak;
  •  

1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, pejabat penandatanganan tidak Dinas Luar.

Gratis

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik (NUPTK)

Ruang pelayanan ber-AC, bolpoin, komputer/laptop, printer, meja tulis, ruang tunggu, parkir luas, toilet, kotak saran, pelayanan informasi.

  • Pendidikan SMA/D3/S1.
  • Memahami Peraturan Perundang- undangan/pedoman/Juknis yang berlaku.
  • Mampu mengoperasikan computer.

 

  • Kasi PTK;
  • Kabid PPTK
  • Sekretaris Dinas;
  • Kepala Dinas

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor Dinas atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada  Kepala Dinas maupun melalui  media sosial/sarana  pengaduan  yang  tersedia seperti email, instagram, faksmile, SMS getway, nomor telepon (hotline service), kotak saran/pengaduan.

Tim Penyelesaian Pengaduan

Telp. ( 0282 ) 542797

Jl. Kalimantan No. 51 Cilacap

Jumlah personil Pelayanan Dapodik Pengajuan Penerbitan NUPTK sebanyak 2 (dua) orang.

Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

  • Pelayanan Bebas Pungli.
  • Tempat Pelayanan aman dan nyaman.

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Cilacap Tahun 2021 = 86.53