Pengajuan Surat Rekomendasi Bantuan Dana Hibah Provinsi Jawa Tengah

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berkas Kurikulum dari Satuan Pendidikan masing-masing yang sudah ditandatangani Komite dan sudah diverifikasi oleh Pengawas.

  • Pemohon menyerahkan berkas kurikulum ke petugas;
  • Berkas diterima petugas pelayanan pada bidang Dikdas;
  • Berkas diverifikasi oleh petugas penerima berkas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  • Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan diregister yang  selanjutnya diserahkan ke petugas;
  • Di paraf oleh Kasi sesuai jenjangnya.
  • Di tanda tangani untuk jenjang SD oleh Kabid Pembinaan DIKDAS atas nama Kepala Dinas, Jenjang SMP di tanda tangani oleh Kepala Dinas setelah di paraf oleh Kabid dan Sekdin

Paling lama 2 (dua) hari kerja setelah berkas kurikulum mulai diproses.

Gratis

Dokumen Kurikulum yang sudah disahkan Kepala Dinas

Ruang pelayanan ber-AC, bolpoin, komputer/laptop, printer, meja tulis, ruang tunggu, parkir luas, toilet, kotak saran, pelayanan informasi.

  • Pendidikan S.1 / D IV
  • Memahami Peraturan Perundang undangan/pedoman/Juknis yang berlaku
  • Mampu mengoperasikan komputer.
  • Kasi SD Bidang DIKDAS;
  • Kasi SMP Bidang DIKDAS;
  • Kabid Pembinaan DIKDAS;
  • Pengawas SD/SMP.

 

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor Dinas atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada  Kepala Dinas maupun melalui  media sosial/sarana  pengaduan  yang  tersedia seperti email, instagram, faksmile, SMS getway, nomor telepon (hotline service), kotak saran/pengaduan.

Tim Penyelesaian Pengaduan

Telp. ( 0282 ) 542797

Jl. Kalimantan No. 51 Cilacap

Jumlah Personil Pelayanan Kurikulum SD dan SMP sebanyak 2 (dua) orang.

Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

  • Pelayanan Bebas Pungli.
  • Tempat Pelayanan aman dan nyaman.

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Cilacap Tahun 2021 = 86.53