- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berkas Kurikulum dari Satuan Pendidikan masing-masing yang sudah ditandatangani Komite dan sudah diverifikasi oleh Pengawas.
- Pemohon menyerahkan berkas kurikulum ke petugas;
- Berkas diterima petugas pelayanan pada bidang Dikdas;
- Berkas diverifikasi oleh petugas penerima berkas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan diregister yang selanjutnya diserahkan ke petugas;
- Di paraf oleh Kasi sesuai jenjangnya.
- Di tanda tangani untuk jenjang SD oleh Kabid Pembinaan DIKDAS atas nama Kepala Dinas, Jenjang SMP di tanda tangani oleh Kepala Dinas setelah di paraf oleh Kabid dan Sekdin
Paling lama 2 (dua) hari kerja setelah berkas kurikulum mulai diproses.
Dokumen Kurikulum yang sudah disahkan Kepala Dinas
Ruang pelayanan ber-AC, bolpoin, komputer/laptop, printer, meja tulis, ruang tunggu, parkir luas, toilet, kotak saran, pelayanan informasi. |
- Pendidikan S.1 / D IV
- Memahami Peraturan Perundang undangan/pedoman/Juknis yang berlaku
- Mampu mengoperasikan komputer.
- Kasi SD Bidang DIKDAS;
- Kasi SMP Bidang DIKDAS;
- Kabid Pembinaan DIKDAS;
- Pengawas SD/SMP.
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor Dinas atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas maupun melalui media sosial/sarana pengaduan yang tersedia seperti email, instagram, faksmile, SMS getway, nomor telepon (hotline service), kotak saran/pengaduan.
Tim Penyelesaian Pengaduan
Telp. ( 0282 ) 542797
Jl. Kalimantan No. 51 Cilacap
Jumlah Personil Pelayanan Kurikulum SD dan SMP sebanyak 2 (dua) orang.
Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Pelayanan Bebas Pungli.
- Tempat Pelayanan aman dan nyaman.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Cilacap Tahun 2021 = 86.53