Tindak Lanjut Pencegahan Penularan Covid-19 pada Satuan Pendidikan PAUD,SD,SMP dan DIKMAS

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng)
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng)

 

Menunjuk :

  1. Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Bagi Masyarakat Dalam Rangka Persiapan Menuju Pemulihan Bencana Covid-19 di Provinsi Jawa Tengah;
  2. Keputusan bersama 4 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04/KB/2020, 737 Tahun 2020, HK.01.08/Menkes/7093/2020, 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
  3. Surat Gubernur Jawa Tengah tentang Tindak Lanjut Hasil Rakor Evaluasi Penanganan Covid-19 M-49.

Diberitahukan dengan hormat hal-hal sebagai berikut :

  1. Mencermati perkembangan penularan Covid-19 di Provinsi Jawa Tengah yang sampai saat ini belum menunjukan penurunan signifikan, maka keberlangsungan tumbuh kembang peserta didik harus tetap mendasarkan bahwa keselamatan dan keamanan peserta didik, pendidik dan warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama;
  2. Penyelenggaaraan pembelajaran di satuan pendidikan pada masa pandemi Covid-19 agar tetap mengoptimalkan pembelajaran jarak jauh untuk mencegah penularan Covid-19;
  3. Melaksanakan pengembangan pembinaan kesiswaan secara virtual untuk peningkatan kreativitas dan inovasi peserta didik dalam beragam bentuk aktivitas seperti lomba vlog, film pendek dan sebagainya;
  4. Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap keselamatan dan keamanan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan warga satuan pendidikan PAUD, SD,SMP dan pendidikan masyarakat yang berada di wilayah kewenangan Saudara diminta perhatiannya sebagai berikut :
    a. Menghentikan seluruh penyelenggaraan pembelajaran tatap muka yang sedang berlangsung dan menunda penyelenggaraan pembelajaran tatap muka untuk pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Saudara;
    b. Meniadakan kegiatan pengumpulan massa di lingkungan satuan pendidikan;
    c. Persiapan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka mempedomani protokol kesehatan dengan sangat disiplin, sangat selektif, bertahap, terbatas, bergilir serta responsif terhadap potensi penularan Covid-19;
    d. Menghimbau kepada pendidik dan tenaga kependidikan untuk membatasi aktivitas bepergian ke luar daerah. Bagi pendidik / tenaga kependidikan yang memiliki prioritas bepergian dan atau penugasan di luar daerah harus mendapat izin dari atasan langsung dan melakukan pemeriksaan kesehatan sekembalinya dari bepergian dan atau penugasan dimaksud;
    e. Melakukan koordinasi intensif dengan dinas/instansi terkait dengan pencegahan dan penanganan Covid-19;
    f. Mengambil tindakan dan langkah-langkah strategis untuk percepatan penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing.

Lihat Surat :

SURAT PEMBERITAHUAN Tindak Lanjut Pencegahan Penularan COVID 19

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *